Selasa, 27 Desember 2011

Kronologi Tragedi BIMA BERDARAH


Kecamatan Lambu adalah kecamatan pemekaran dari Kecamatan Sape yang kini menjadi salah satu dari delapan belas kecamatan yang ada di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kecamatan yang memiliki dua belas desa dan terletak di ujung timur Kabupaten Bima, tiba-tiba dihebohkan dengan masuknya perusahaan tambang emas yang dipusatkan di Desa Sumi Dusun Baku Kecamatan lambu. Setelah ditelusuri lebih lanjut bahwa aktivitas eksplorasi tambang di Desa Sumi yang dioperasikan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara telah berjalan sejak tahun 2010. Aktivitas itu pun menjadi bahan perhatian dan pembicaraan warga se-kecamatan Lambu dan dari fenomena eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ternyata mengundang tanya bagi masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.
PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) ternyata telah mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) sejak tahun 2008 silam yang kemudian diperbaharui dan dilakukan penyesuaian IUP tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2010 mengingat tahun 2009 sedang di laksanakan Pemilihan Umum Kepala Daera (Pemilukada) yang kemungkinan akan dipolitisasi oleh berbagai elemen kepentingan guna menuju kursi kekuasaan di Kabupaten Bima. Dengan telah dikantonginya IUP bernomor 188/45/357/004/2010, PT SMN mulailah melakukan pengoperasian di lokasi seluas 24. 980 Ha.
Aktivitas PT. SMN kehadirannya ternyata tidak diketahui lebih awal oleh sebagian besar masyarakat kecamatan Lambu. Eksistensi mereka mulai dipertanyakan apalagi di dusun Baku Desa Sumi sudah dilakukan penggalian oleh PT tersebut. Persepsi masyarakat yang menduga adanya konspirasi antara Pemerintah dengan pihak perusahaan begitu kuat, karena yang dilakukan pensosialisasian atas keberadaan PT SMN hanya pada kalangan aparat desa dan aparat kecamatan tanpa melibatkan masyarakat pada umumnya.
Melihat keadaan tanah kelahirannya yang sedang ’dijarah’ tanpa sepengetahuan masyarakat yang ada di kecamatan Lambu, hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk mempertanyakan kepada aparat terkait tentang keberadaan dan aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT. SMN di Desa Sumi.
Aksi warga pertama kali dilakukan pada oktober 2010 dan terjadi bentrok berdarah yang menyebabkan jatuhnya 35 orang korban luka berat dan ringan (amputasi, gegar otak dll) dr warga. Warga menolak kehadiran industri tambang oleh PT Sumber Mineral Nusantara yang mendapat izin usaha tambang seluas seluas 24.980 Ha, dimana dari areal tersebut merupakan ruang hidup warga.
Selanjutnya, Sekitar bulan Desember tahun 2010, sekelompok masyarakat mempertanyakan kehadiran PT. SMN kepada camat setempat. Alhasil, Pertemuan yang digelar di ruangan aula kantor kecamatan lambu antara kelompok masyarakat dan Camat beserta aparaturnya tersebut menghasilkan bahwa PT. SMN memang telah memiliki IUP bernomor 188/45/357/004/2010 dengan luas 24.980 Ha (SK Bpati Bima) yang beroperasi di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu dan seluas 14.318 Ha untuk PT. Indo Mineral Cipta Persada yang beroperasi di kecamatan Parado Izin Presiden yang tentunya dari Rekomendasi Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Bima. Mendengar hal tersebut, kelompok masyarakat langsung meminta kepada Camat untuk menolak kehadiran PT. SMN dengan segenap aktivitasnya, mengingat luas lokasi yang begitu besar dan ancaman bahaya lingkungan yang tidak sebanding dengan jaminan kesejahteraan atas proses penambangan yang akan terjadi di Kecamatan lambu. ”Harapan masyarakat yang ingin menjaga tanah kelahiran dan generasi rakyat Lambu itu pun akan disampaikan ke Bupati Bima,” demikian janji Muhaimin, S.Sos, Camat setempat.
Hari demi hari terlewati, menanti bukanlah sebuah solusi. Tepat pada hari sabtu tanggal delapan januari tahun dua ribu sebelas (8-01-2011), masyarakat mulai mempertanyakan kembali dengan menggelar aksi demonstarasi di depan kantor camat Lambu. Ratusan demonstran yang menamainya Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) akhirnya harus kembali dengan rasa kecewa dan belum mendapatkan jawaban atas penolakan kehadiran PT. SMN di kecamatan Lambu.
Sepuluh hari telah berlalu, Bupati pun tak kunjung tiba. Camat sepertinya tidak menindaklanjuti aspirasi rakyat Lambu ke Bupati, atau memang Bupati Bima yang dipilih oleh 60% masyarakat Kabupaten itu sudah tidak ingin mendengarkan aspirasi masyarakat lagi. Tiba-tiba, Pemerintah Kabupaten Bima lewat Sekretaris Camat, Abdurrahman tepatnya hari rabu malam tanggal 9-02-2011 melakukan pengumuman lewat mesjid agung kecamatan Lambu, agar masyarakat tidak melakukan unjuk rasa penolakan tambang. Kelakuan Sekretaris Camat ini pun, hampir saja memicu konflik. Karena, mendengar pengumuman Sekretaris Camat, ratusan masyarakat mendatangi mesjid dan hampir saja menganiaya Sekretaris Camat tersebut jika tidak diamankan oleh aparat polisi setempat Keheranan atas kepemimpinan Bupati dalam hal menyerap aspirasi rakyat kembali dipertanyakan masyarakat Lambu. 
Akhirnya, Selasa 20 Desember 2011. Ada kegiatan unjuk rasa massa yang menamakan diri Kelompok Front Reformasi Anti Tambang berupa menduduki dan melarang aktivitas jembatan penyeberangan Ferry Sape. Massa menuntut agar SK Bupati Bima nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut.
Kedua, massa menuntut agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum supaya dilepaskan (terkait provokator pembakaran kantor Camat Lumbu pada 10 Maret 2011).  Perempuan dan anak-anak dijadikan tameng oleh massa di penyeberangan ferry.
Bupati dan kapolda sudah melaksanakan negosiasi secara berulang-ulang. Tetapi massa tidak bergeming sepanjang kedua tuntutannya tidak terpenuhi. Dalam rangka pelaksanaan operasi lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas masyarakat sebagai akibat dari jembatan penyeberangan tidak bisa digunakan sehingga terjadi keresahan masyarakat, kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan ferry dari pendudukan massa.
Pukul 06.00 WITA, Polisi meminta massa membubarkan diri. Tapi peringatan itu tidak di indahkan massa. Dua jam berselang salah seorang aparat polisi mencoba memprovokasi dengan merampas senjata yang dibawa oleh massa, tapi sekali lagi masa tetap tenang dan tidak menghiraukannya. Barulah 30 menit kemudian Polisi secara membabi buta menembaki kerumunan massa yang bertahan dipelabuhan tersebut, dan setelah berjatuhan korban, polisi kemudian mengarahkan senjatanya keatas. Berdasarkan keterangan beberapa saksi personil gabungan polisi berjumlah hampir 1000 orang dengan senjata lengkap. akibat penembakan tersebut, sedikitnya 2 orang dinyatakan tewas, dan puluhan lainnya terluka berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Bujang Lapok

Bujang Lapok
Bersama Feri, Ari, Fitrah dan Rudi