Sabtu, 06 Oktober 2012

Ilmu Nasikh Wa Al-Mansukh Hadits


BAB I
PENDAHULUAN
Islam sebagai agama “bungsu” dari deretan agama samawi yang pernah ada (yahudi dan Nasrani), hadir sebagai penyempurna “agama kakak” tersebut. Kesempurnaan Islam dibuktikan dengan diturunkannya Al-qur’an sebagai doktrin langit yang maha suci kepada khotimu al anbiya’ Nabi Muhammad SAW dan di bumikan kepada seluruh umat manusia sebagai petunjuk utama dan pertama dalam mengarungi hidup dan kehidupan yang kemudian di ikuti dengan Sunnah nabi (hadits) setelahnya (Al-qur’an). Bahwa Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an Hampir sudah menjadi sebuah konsensus seluruh umat Islam (kecuali segelintir golongan yang dikenal dengan sebutan kelompok Ingkar Sunnah). Sabda, tingkah laku, dan ketetapan Nabi Saw. menjadi sebuah penjelas sekaligus penuntun kehidupan dan keberagamaan umat Islam di seluruh penjuru dunia.
Posisi hadits sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an membuat kajian tentangnya seakan tak pernah lapuk dimakan zaman. Sejak era khulafaurrasidin sampai hari ini para cendikiawan muslim dari berbagai kolong langit masih terus mengkaji hadits dan ilmu hadits. Salah satu kajian hadits yang selalu menarik perhatian para sarjana adalah kajian yang berkaitan dengan Nâsikh Manshûkh. Meskipun kajian ini termasuk kajian klasik, akan tetapi kajian ini memiliki daya tarik yang cukup luar biasa untuk dikaji di era modern ini. Setidaknya hal ini bukan hanya disebabkan karena kajian ini merupakan wilayah kajian hukum fikih (legal-formal), atau juga merupakan kajian-kajian teologis, maupun wilayah kajian ushul fikih. Melainkan, disebabkan juga karena Nâsikh Mansûkh juga merupakan bagian dari salah satu metode dalam menyikapi hadits-hadits yang secara zhahir kontradiktif.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Ilmu Nasikh dan Mansukh
Secara etimologi kata ناسخ adalah bentuk isim fa’il, sedangkan منسوخ adalah bentuk isim maf’ul dari kata kerja نسخ yang mempunyai beberapa makna, yaitu : اِزاله (menghapus), اِبطال (membatalkan), التبديلِ (mengganti), التحويل (mengalihkan), النقل (memindah).[1] Sehingga seolah-olah orang yang menasakh itu telah menghapuskan yang mansukh, lalu memindahkan atau menukilkannya kepada hukum yang lain. Sedangkan Nasakh secara terminologinya dapat diartikan
النسخ هو الخطاب الدال على رفع الحكم الثابت بالخطاب المتقدم على جهة لولاه لكان ثا بتا مع تراخيه عنه
Yaitu khitab Allah yang menunjukkan hukum yang telah ditetapkan lebih dahulu dengan gambaran bahwa seandainya tidak ada khitab kedua pasti hukum akan tetap berlaku sebagaimana awal disyariatkannya. Atau secara sederhananya nasakh dapat diartikan
النسخ هو رفع الحكم الشرعيعن المكلف  بحكمشرعي  مڽلهمتأخر
Yang berarti pembatalan hukum syara’ yang ditetapkan terdahulu dari seorang mukallaf dengan hukum syara’ yang sama yang datag kemudian.[2]
Kedua pengertian diatas sebenarnya tidak berbeda, hanya saja pada definisi kedua  mengandung kemungkinan terjadinya naskh sebelum sebelum hukum yang dinasakhkan itu dilaksanakan oleh mukallaf.
Selanjutnya, secara spesifik dijelaskan bahwa ilmu nasikhil hadits dan mansukhnya, ialah:
الحكم حيڽ من بينها التوفيق يمكن لا التي المتعارضة الاحاديڽِ عن يبحڽ الذي العلم
منسوخا كان تقدمه ڽبت فما منسوخ بانه الاخرِ بعض على و ناسخ باٰنه بعضها على
ناسخاٰ كان تاٰخره ڽبت وما                                                                                                
“ilmu yang membahas hadis-hadis yang saling berlawanan maknanya yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagiannya, karena ia sebagai Nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebahagian yang lain, dan ia sebagai Mansukh (yang dihapuskan), karena itu hadis yang mendahului adalah mansukh, dan yang terakhir adalah sebagai Nasikh.[3]
Dari beberapa pengertian diatas, dapat dipahami bahwa ilmu nasikh dan mansukh adalah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang bermakna kontradiktif antara satu hadits dengan hadits lainnya yang diantaranya terdapat distance yang cukup lebar dan tak bisa disatukan/dikompromikan secara hukum, sehingga harus ada yang dihapuskan.. karenanya hadits yang turun lebih dahulu disebut mansukh karena ia dihapuskan dengan hadits yang turun terakhir dan disebut nasikh.
B.  Urgensi Ilmu Nasikh dan Mansukh
Untuk bisa menyelami dalamnya syariat islam, tentu pemahaman yang mendalam dan universal terhadap hadits dan ilmu tentangnya merupakan keharusan yang tak terbantahkan. Dalam kaitan ini, ilmu nasikh dan mansukh termasuk bahagian penting dalam ilmu hadits yang harus dipahami. Karena seorang pembahas ilmu syariat tidak akan dapat memetik hukum dari dalil-dalil nash, dalam kaitan ini adalah hadits, tanpa mengethui dalil-dalil nash yang sudah dinasakh dan dalil-dalil nash yang menasakhnya.[4]
Atas dasar itulah al Hazimy berkata : ”Ilmu ini termasuk sarana penyempurna ijtihad. Sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama didalam melakukan ijtihad. Itu ialah adanya kesanggupan untuk memetik hukum dari dalil-dalil naqli (nash) dan menukil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh atau dalil yang menasakhnya. Memahami khitab Hadits menurut arti literal adalah mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu. Akan tetapi yang menimbulkan kesukaran adalah mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjukannya. Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan manapula yang terkemudian dan lain sebaginya dari segi makna.[5]
Peran penting ilmu nasikh dan mansukh ini sehingga dimasukkan dalam sarana penyempurna ijtihad cukup menyita perhatian para sahabat, para Tabi’in, dan ulama-ulama yang datang setelah mereka. Diriwayatkan dari Ali ibn Abi Thalib melalui seorang qadli yang sedang memutuskan hukum, maka Ali bertanya kepadanya :
لا : قال وِالمنسوخ؟ الناسخ اتعِرف
“apakah kamu mengetahui Nasikh dan Mansukh?, Qadli berkata ; tidak”
Mendengar  jawaban Qadli, Ali lantas berkata :
واهلكت هلكت
“engkau binasa dan engkau membinasakan pula orang lain”[6]
Dari riwayat diatas terlihat bagaimana ali menganggap penting ilmu nasikh dan mansukh dalam penetapan suatu hukum, tanpanya (ilmu nasikh dan mansukh), penetapan hukum akan berdampak celaka, baik bagi penetap hukum tersebut maupun masyarakat luas yang menjalankan ketetapan hukum itu. Karenaya, Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan peranan yang besar bagi para ahli ilmu agar pengetahuan tentang suatu hukum tidak kacau dan kabur. dan dengannya (ilmu nasikh dan mansukh) pemahaman hadis akan menjadi benar dan tidak sempit.
C.    Metode dan Contoh Nasikh dan Mansukh Hadits.
Sebagai bahagian dari ilmu hadits yang menjadi pelengkap ijtihad, ada langkah dan tahapan yang harus di lalui dan dimengerti untuk mengetahui serta memahami ilmu nasikhil hadits tersebut yang meliputi syarat-syarat Nasakh, cara mengetahui nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
1.      Syarat-Syarat Nasakh
a.       Adanya mansukh (yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau dibatasi dengan waktu tertentu.
b.      Adanya mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus) dengan syarat datangnya dari syari’ (Rasulullah saw).
c.       Adanya nasikh (yang berhak menghapus), dalam kaitan ini yaitu Rasulullah saw.
d.      Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu adalah orang-orang yang sudah akil baligh atau mukallaf). Karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus atau yang dihapus itu adalah tertuju pada mereka.
Sedangkan ‘Abd ‘Azhim al Zarqany mengemukakan bahwa nasakh baru dapat dilakukan apabila :
a.       Adanya dua hukum yang saling bertolak belakang dan tidak dapat dikompromikan, serta tidak diamalkan secara sekaligus dalam segala segi.
b.      Ketentuan hukum syara’ yang berlaku (menghapus) datangnya belakangan dari pada ketetapan hukum syara’ yang diangkat atau dihapus.
c.       Harus diketahui secara meyakinkan perurutan penukilan hadits-hadits tersebut sehingga yang lebih dahulu dinukilan ditetapkan sebagai mansukh dan yang dinukilkan kemudaannya sebagai nasikh.[7]

2.      Cara mengetahui  hadits nasikh dan mansukh.
Nasikh dan mansukh dalam kajian ilmu hadits dapat diketahui dengan hal-hal berikut ini :
Ø  Lafadz langsung dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, seperti sabda beliau :
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة ومحمد بن عبد الله بن نمير ومحمد بن المثنى واللفظ لأبي بكر وبن نمير قالوا حدثنا محمد بن فضيل عن أبي سنان وهو ضرار بن مرة عن محارب بن دثار عن بن بريدة عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها
“ Dari Buraidah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Aku dahulu pernah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) berziarahlah kalian ”.
Hadits diatas menjelaskan bahwasanya rasulullah pernah melarang/mengharamkan untuk ziarah kubur, hingga ia sendiri yang kemudian menganjurkan untuk berziarah. Bahkan dalam riwayat lain dijelaskan beberapa manfaat dari ziarah kubur seperti dapat mengingatkan peziarah akan kematian dan menyiapkan diri untuk menujunya.
Ø Lafadz  dan penjelasan dari sahabat, contoh :
أخبرنا إسحاق إبراهيم قال أنبأنا إسماعيل وعبد الرزاق قالا حدثنا معمر عن الزهري عن عمر بن عبد العزيز عن إبراهيم بن عبد الله بن قارظ عن أبي هريرةقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول توضئوا مما مست النار
Hadis diatas mansukh berdasarkan hadis yang juga diriwayatkan al Nasa’i :
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ : كَانَ آخِرَ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّار
Dari Muhammad bin Munkadir ia berkata: “Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: “Perkara yang terakhir dari (ketetapan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam adalah meninggalkan wudhu dari makanan yang disentuh api.” (HR. Nasai No 185 dan dishahihkan oleh Syeikh Albani).[8]
Kedua redaksi hadith  menjelaskan tentang makanan yang disentuh api (misal: dipanggang), namun isi dari kedua hadis tersebut bertentangan, yang pertama menerangkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan orang yang makan daging atau makanan lain yang disentuh api untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum melaksanakan ritual salat, sedang hadis kedua menerangkan kebolehan salat setelah memakan makanan yang disentuh  api, disini diketahui bahwa hadis yang kedua memposisikan diri sebagai Nasik, sedang hadis pertama mansukh.
Media pernyataan sahabat ini Ahli ushul mewajibkan adanya penjelasan bahwa hadits kedua dalam kronologisnya datang setelah hadits pertama.
Ø  Fakta sejarah, (diketahui waktu kedua hadits). Contoh : hadits yang diriwayatkan Imam Tarmudzi tentang batalnya puasa orang yang berbekam dan membekam.
حدثنا محمد بن رافع النيسابوري ومحمود بن غيلان ويحيى بن موسى قالوا اخبرنا عبد الرزاق عن معمر عن يحيى بن ابي كثير عن ابراهيم بن عبد الله بن قارظ عن السائب بن يزيد عن رافع بن خديج عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "افطر الحاجم والمحجوم"
Hadits diatas dimansukh oleh hadits berikut yang juga diriwayatkan Imam Tirmidzi:
حدثنا بشر بن هلال البصري حدثنا عبد الوارث بن سعيد حدثنا أيوب عن عكرمة عن بن عباس قال احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو محرم صائم
Dua hadis ini berbicara tentang bekam, hadits  pertama berisi batalnya puasa orang yang membekam dan orang yang berbekam, sedang hadis kedua menerangkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa.
Hadits tentang batalnya puasa baik subyek maupun obyek bekam juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari jalur  Shaddad. Imam syafi’i menerangkan bahwa hadits yang diriwayatkan shaddad peristiwanya terjadi pada hari al fath (fathu makkah)  pada tahun 8 hijriyah, sedang hadits ibnu Abbas terjadi pada haji Wada’ yang terjadi beberapa tahun setelah fathu makkah yakni pada tahun 10 hijriyah, maka hadits yang kedua menasakh hadits pertama.
Ø  Ijma’ ulama’; seperti hadits yang berbunyi :
حدثنا ‏ ‏نصر بن عاصم الأنطاكي ‏ ‏حدثنا ‏ ‏يزيد بن هارون الواسطي ‏ ‏حدثنا ‏ ‏ابن أبي ذئب ‏ ‏عن ‏ ‏الحارث بن عبد الرحمن ‏ ‏عن ‏ ‏أبي سلمة ‏ ‏عن ‏ ‏أبي هريرة ‏ ‏قال ‏ قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إذا سكر فاجلدوه ثم إن سكر فاجلدوه ثم إن سكر فاجلدوه فإن عاد الرابعة فاقتلوه ‏ ,قال ‏ ‏أبو داود ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏عمر بن أبي سلمة ‏ ‏عن ‏ ‏أبيه ‏ ‏عن ‏ ‏أبي هريرة ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إذا شرب الخمر فاجلدوه فإن عاد الرابعة فاقتلوه ‏ ‏قال ‏ ‏أبو داود ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏سهيل ‏ ‏عن ‏ ‏أبي صالح ‏ ‏عن ‏ ‏أبي هريرة ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إن شربوا الرابعة فاقتلوهم ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏ابن أبي نعم ‏ ‏عن ‏ ‏ابن عمر ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وكذا حديث ‏ ‏عبد الله بن عمرو ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏والشريد ‏ ‏عن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏وفي حديث ‏ ‏الجدلي ‏ ‏عن ‏ ‏معاوية ‏ ‏أن النبي ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏قال ‏ ‏فإن عاد في الثالثة أو الرابعة فاقتلوه ‏

”Barangsiapa yang meminum khamr maka cambuklah dia, dan jika dia kembali mengulangi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia”.
Umar ibnul Khattab menjatuhkan delapan puluh kali dera sebagai hukuman bagi peminum khomr, ini lahir dari musyawarah para sahabat, diantara sahabat yang berbicara pada waktu itu adalah Abdurrahman bin Auf. Beliau mengatakan bahwa hukuman had yang paling ringan atau rendah adalah delapan puluh kali dera. Sayyidina Umar akhirnya menyetujui pendapat tersebut dan ditetapkan sebagai keputusan bersama, yang kemudian dikirimkan ke daaerah-daerah antara lain Syam yang waktu itu penguasanya Khalid dan Abu Ubaidah.[9]
Imam Nawawi berkata: ”Ijma’ ulama menunjukkan adanya naskh terhadap hadits ini”.
Jika empat hal ini tidak ditemukan ketika terdapat suatu hadis yang kontradiksi maka menurut al Hazimi hal yang dilakukan adalah mentarjih hadis tersebut.





BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ilmu nasikh dan mansukh hadits ialah ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang bermakna kontradiktif antara satu hadits dengan hadits lainnya yang diantaranya terdapat distance yang cukup lebar dan tak bisa disatukan/dikompromikan secara hukum, sehingga harus ada yang dihapuskan, karenanya hadits yang turun lebih dahulu disebut mansukh karena ia dihapuskan dengan hadits yang turun terakhir dan disebut nasikh.
Ilmu ini (Nasikh mansukh) mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses penetapan syari’, karena ianya merupakan bahagian dari kesempurnaan ijtihad. Karena pentingnya ilmu ini, maka para sahabat, tabi’in dan generasi seterusnya cukup menaruh perhatian yang tinggi terhadapnya. Kajian terhadapnya seakan tak pernah lapuk dimakan zaman, dan terus relevan untuk dipelajari dari masa kemasa.
Nasikh dan mansukh dalam hadits memiliki beberapa syarat : pertama, adanya Mansukh (yang diahapus), kedua, adanya Mansukh bih (yang digunakan untuk menghapus), ketiga, adanya Nasikh (yang berhak menghapus), keempat, adanya Mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapuskan).
Nasikh dan mansukh hadits ini dapat diketahui melalui beberapa hal : Pertama ; lafaz langsung dari Nabi, kedua; lafaz dan penjelasan dari sahabat, ketiga; fakta dan data sejarah kedua hadits, dan keempat; jumhur ulama.





DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab Khala’, Ilmu Ushulul Fiqh, Bandung, Gema Risalah Pres, 1996.
Al-Ja’barî, Rusûkh al-Ahbar Fi Mansukh al-Akhbar, Beirut: Maktabah al-Jîl al-Jadîd,1988.
Fatchur Rahman, “Ikhtisar Mustalahul Hadits”, Bandung, Al-Ma’arif, 1970.
Ibnu hajar Al-asqolani, Bulughul Maram, Gita Media Press, Surabaya, 2006.
Mahmud Yunus, Kamus arab Indonesia, Jakarta, Hidakarya Agung, 1990.
Nasrun Harun, “Ushul Fiqh I”, Ciputat, Logos, 1996.
T.M Hasbi Ash Shiddieqy, Pokok-pokok ilmu dirayah hadits - jilid II, Jakarta, Bulan Bintang, 1981.
Goresan anak desa, “Hadits Nasikh wa Mansukh”, dalam Website: http://jun-aidiii.blogspot.com/2012/03/hadits-nasikh-wa-mansukh.html, 25 Maret 2012.



[1] Mahmud Yunus, Kamus arab Indonesia, Jakarta, Hidakarya Agung, 1990, hlm. 449-450.
[2]. Nasrun Harun, “Ushul Fiqh I”, Ciputat, Logos, 1996, hlm. 182.
[3] Fatchur Rahman, “Ikhtisar Mustalahul Hadits”, Bandung, Al-Ma’arif, 1970, hlm. 290.
[4]  Ibid.
[5] Ibid.  
[6] T.M Hasbi Ash Shiddieqy, Pokok-pokok ilmu dirayah hadits - jilid II, Jakarta, Bulan Bintang, 1981, hlm. 286-287.
[7] Goresan anak desa, “Hadits Nasikh wa Mansukh”, dalam Website: http://jun-aidiii.blogspot.com/2012/03/hadits-nasikh-wa-mansukh.html, 25 Maret 2012.
[8] Ibid.
[9] Abdul Wahab Khala’, Ilmu Ushulul Fiqh, Bandung, Gema Risalah Pres, 1996, hlm. 393.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Bujang Lapok

Bujang Lapok
Bersama Feri, Ari, Fitrah dan Rudi