Sepintas
lalu mungkin orang akan beranggapan bahwa tulisan ini sesat, tapi bagi saya ini
adalah sebuah fakta dari realitas
muslimah di Indonesia yang memang harus diluruskan jika masih bisa, atau
mungkin dibuang jika memang sudah bengkok
stadium 10.
Ok,
let’s go….
Sudah
bukan berita baru jika dikatakan bahwa Indonesia merupakan Negara dengan jumlah
pemeluk islam terbesar sejagat raya. Namun sungguh disayangkan karena kebesaran
tersebut hanya dari sudut kuantitas, sedangkan dari sudut kualitas muslim
Indonesia masih jauh panggang dari api.
Karenanya tidak heran jika dimana-mana banyak terlihat pemeluk islam justru menginjak-injak ajaran
islam itu sendiri dalam aktifitas kehidupannya sehari. Kenyataan ini sungguh
merupakan sebuah cambukan yang amat pedih.
Kuantitas
yang tuna kualitas ini tentu saja menjadi beban bagi islam itu sendiri sebagai
agama yang ingin membangun peradaban asri dengan kualitas tinggi dimuka bumi
ini[1].
Jika ditanya penyebabnya, maka jawaban utama dan pertamanya ialah dikarenakan kedunguan umat islam itu sendiri dalam
membaca dan memahami pesan langit (ajaran islam).
Dalam
kaitan ini saya hanya akan menyoroti satu dari sekian banyak kasus kedunguan kita dalam memahani agama
ini, yaitu mengenai Jilbab bagi muslimah di Indonesia. Melihat dari realitas,
fenomena serta fakta dari muslimah dalam konteks Indonesia, maka saya berani
katakan bahwa DOKTRIN WAJIB BERJILBAB
dalam konteks Muslimah di Indonesia adalah sebuah DOKTRIN YANG SALAH. Sesatkah pernyataan saya ???. nanti dulu,
pastinya saya punya alasan sendiri dalam hal ini.
Sesaat
sebelum saya menuliskan tulisan ini saya telah menanyai secara lisan 10 orang
wanita serta 12 orang lainnya via sms terkait jilbab. Dari pertanyaan yang sama
“menurutmu jilbab itu apa sih ?” saya
dapatkan jawaban yang hampir mirip satu sama lain dan senada dengan arti jilbab
dalam Kamus saku bahasa ilmiah popular
yang mengatakan bahwa jilbab adalah kerudung yang menutup kepala sampai ke
dada.
Dari
jawaban-jawaban tersebut serta dari pengertian jilbab yang dituliskan dalam
kamus diatas, maka saya menyimpulkan bahwa dalam perspektif muslimah di Indonesia
Jilbab hanyalah sebatas kain/kerudung
yang digunakan untuk menutup kepala sampai ke dada. Dengan demikian, maka
tidaklah salah tampilan-tampilan yang selama ini sering kita saksikan dan
perhatikan dari cara muslimah dalam konteks Indonesia terkait pemakaian
jilbabnya, sebagai contoh dari fenomena tersebut bisa kita lihat dari gambar
dibawah ini :
Dalam
konteks Indonesia mungkin berjilbab seperti ini sudah benar dan sudah bisa
dinilai sebagai muslimah karena sudah sesuai dengan standart jilbab yang mereka
artikan sebagai penutup kepala sampai ke dada. Namun bagaimanakah hal ini jika
dipandang dengan kacamata islam, apakah hal ini sudah benar dan mencerminkan
kemuslimahan ?. untuk menjawabnya, maka kita lihat dahulu apa kata islam
tentang jilbab.
Dalam
dictum kalamullah terdapat beberapa ayat yang menegaskan dan menjelaskan
masalah jilbab ini, diantaranya :
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak
(plural) dari kata jilbab. Memang para mufassir berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani dalam Fathul Qadir (6/79), misalnya, menjelaskan beberapa penafsiran tentang jilbab. Imam Syaukani sendiri berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan (ats-tsaub alladzi yasturu jami’a badan al-mar`ah). Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (14/243), dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.
Walhasil, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju
panjang dan longgar (milhafah) diulurkan sampai bawah. Sedangkan kerudung
sendiri disebutkan dalam QS An-nur ayat 31.
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ (
31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,.
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan
bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar
adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala hingga ke dada (maa yughaththa bihi
ar-ra`su)[1].
Kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan yang wajib dipakai dalam kehidupan publik.
Gambar dibawah ini sebagi contoh Perbedaan Jilbab dan Kerudung :
Gambar dibawah ini sebagi contoh Perbedaan Jilbab dan Kerudung :
(Gambar 01 : Jilbab) (Gambar 02 : Kerudung)
Dari gambar diatas jelas sekali terlihat perbedaan keduanya bahwa jilbab bukalah sebatas kerudung yang hanya menutupi kepala sampai kedada, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) diulurkan sampai bawah. Pengertian jilbab seperti ini dengan contoh gambar diatas bahkan bagi sebahagian ulama seperti Taqiyuddin An-Nabhani merupakan suatu yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi. Bagi mereka baju potongan yang tidak sampai kebawah tidak sesuai dengan perintah Allah “mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh”.
Terlepas dari pendapat mereka tersebut yang mematok model jilbab seperti gamis/juba yang bersambung dari atas sampai kebawah (seperti Gambar 01). Saya lebih cendrung memandang subtansi ayat ini bahwa jilbab adalah kain longgar yang menutupi tubuh dari atas sampai kebawah. Sedangkan mengenai model bisa terus direlevansikan terhadap perkembangan zaman dengan catatan tidak lari dari jalur dan subtansi yang dikehendaki pesan langit tersebut. Dan satu hal penting lainnya yang tidak boleh di lupakan adalah kata Longgar dari pengertian jilbab tersebut, karena kendati menutup aurat namun ketika ia dibungkus padat bak lepat/lemet, maka cara ini juga tetap salah dan belum memenuhi standart berjilbab yang islami.
Sebagai contoh misalnya lihat gambar ini :
(Gambar 03 : Benar) (Gambar 05-06 : Salah)
Dari Gambar diatas, maka yang sesuai dengan subtansi QS Al-ahzab 59 dan tetap relevan dan modis dengan zaman adalah gambar 03, sedangkan gambar 04 dan 05 benar telah menutup aurat yang dimaksud, namun ketatnya pakaian mereka tidak sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Qs Al-ahzab 59 tersebut yang mengatakan “Longgar”.
Penggunaan jilbab yang sesuai dengan tuntunan dan tuntutab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.
Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).
Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil 'terbuka' dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.
Walhasil, penutup ayat 59 al-ahzab ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Jika Allah saja sayang terhadap wanita dengan menyuruhnya menutup aurat, maka bodohlah orang yang dengan sengaja dan bangga membukanya.
Dengan sedikit uraian mengenai jilbab dari kacamata islam, maka jelaslah bahwa jilbab beserta doktrin kewajibannya dalam konteks Indonesia adalah SALAH. Maka solusi atas kesalahan tersebut ada dua :
Ø Memberikan pemahaman ulang tentang makna dan hakikat jilbab yang sebenarnya, sehingga tidak lagi dipahami sebatas penutup kepala hingga dada. Atau,
Ø Mengganti doktrin dari wajib berjilbab menjadi wajib menutup Aurat. Dengan ketentuan juga mengajarkan bagaimana menutup aurat yang benar dengan tidak sebatas membungkusnya saja seperti lemet / lepat.
Semoga bermanfaat bagi kita semua, dan semoga dapat membuka mata kita khususnya Muslimah tentang Makna jilbab sebenarnya. Selanjutnya untuk sedikit Muhasabah bagi kita khususnya muslimah silahkan Lihat video ini :
http://www.facebook.com/photo.php?v=200327506661270&set=t.100000074158098&type=3
Penggunaan jilbab yang sesuai dengan tuntunan dan tuntutab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.
Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).
Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil 'terbuka' dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.
Walhasil, penutup ayat 59 al-ahzab ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Jika Allah saja sayang terhadap wanita dengan menyuruhnya menutup aurat, maka bodohlah orang yang dengan sengaja dan bangga membukanya.
Dengan sedikit uraian mengenai jilbab dari kacamata islam, maka jelaslah bahwa jilbab beserta doktrin kewajibannya dalam konteks Indonesia adalah SALAH. Maka solusi atas kesalahan tersebut ada dua :
Ø Memberikan pemahaman ulang tentang makna dan hakikat jilbab yang sebenarnya, sehingga tidak lagi dipahami sebatas penutup kepala hingga dada. Atau,
Ø Mengganti doktrin dari wajib berjilbab menjadi wajib menutup Aurat. Dengan ketentuan juga mengajarkan bagaimana menutup aurat yang benar dengan tidak sebatas membungkusnya saja seperti lemet / lepat.
Semoga bermanfaat bagi kita semua, dan semoga dapat membuka mata kita khususnya Muslimah tentang Makna jilbab sebenarnya. Selanjutnya untuk sedikit Muhasabah bagi kita khususnya muslimah silahkan Lihat video ini :
http://www.facebook.com/photo.php?v=200327506661270&set=t.100000074158098&type=3
Billahi fii sabilil haq, fastabiqul khairot
Wassalamu’alaikum
Medan, 21 Januari
2012
Mukhrizal Arif