Rabu, 28 Desember 2011

NYANYIAN KALBU DI RUANG SYAHDU




Jauh didasar kalbu-ku bergema Nyanyian Tanpa Kata,
Sebuah lagu yang mengalun merdu karena hadir-Mu
Yang meneguhkan rasa cintaku sepanjang waktu
dan mengalirkan sayang di telaga kalbu…
Oh, sungguh rasa ini membelengguku,
            Burung dengan sayapnya membawaku terbang bersama-Mu
            Terbang mengarungi bukit angan dan impian,
            Terbang melewati samudera aral yang membentang
            Oh, harapku ingin segera menggapai-Mu.
Tapi seiring derasnya hujan dan hembusan angin,
Seiring waktu yang ku buru, seiring mimpi yang kunanti
Nyanyian itu redum, dan kaupun berlalu …….
Berlalu meninggalkan istanah di kalbu-ku
Berlalu dengan perih dan pedih-ku
Oh, inikah kiamat yang kutunggu..?
            Kini…, kalbu kan sepi tanpa Nyanyian dan syair-mu
            Sepi tanpa jiwa kasihmu, sepi tanpa senyum terindah-mu
Relung kalbu kan gelap tanpa sinarmu,
Sinar yang selalu menerangi jalan dalam tiap langkahku

Selasa, 27 Desember 2011

Tragedi Bima dan Penanganan Kasus HAM di Indonesia

Ledakan Aksi Masyarakat dari berbagai Aliansi tengah ramai terjadi dinegeri ini pasca kerusuhan Bima pada 24 Desember yang lalu. Mahasiswa, Pekerja sampai omak-omak pun ikut turun kejalan menyuarakan penegakan hukum terhadap polisi yag bertindak Brutal di Bima NTB. Sikap peduli yang ditunjukkan penduduk bangsa ini patut kita banggakan, tak peduli siapa mereka yag jadi korban namun atas asas kebangsaan dan kemanusiaan mereka rela ikut merayap dijalanan sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinannya.
Sebelum mengulas lebih jauh, baiknya kita lihat kembali bagaimana kronologis Bima Berdarah tersebut. Baca Kronologisnya di http://moechrizal.blogspot.com/2011/12/kronologi-tragedi-bima-berdarah.html.
Berdasarkan kronologis tersebut, tragedy yang menyebabkan jatuhnya korban tewas dan luka ini, tentunya banyak Pihak yang harus bertanggung jawab. Bahwa polisi yang paling bertanggung jawab merupakan keharusan atas tindakan penembakan yang dilakukannya, namun bukan berarti kita menutup mata atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan pihak lainnya. Dalam kasus ini pemerintah dalam hal ini bupati juga merupakan actor yang berdosa akibat kebisuannya yang tidak bisa menjelaskan dan merasionalkan kebijakannya terkait izin pertambangan tersebut kepada masyarakat sehingga memicu aksi masyarakat yang berujung bentrok. Masyarakat yang banyak menjadi korban juga bukanlah malaikat yang suci dari dosa, karenanya kita juga tidak boleh menutup mata atas kesalahan yang dilakukannya. Setidaknya masyarakat dalam hal ini telah mencoba mengganggu kelancaran dermaga sebagai fasilitas umum, masyarakat juga telah menghacurkan beberapa kantor pemerintahan. Apapun alasannya tetap saja hal ini melanggar hukum Negara dan harus dicari siapa dalangnya.
Kembali ke sikap kepolisian, dari kronologis yang telah diuraikan jelas bahwa sikap polisi yang menembaki warga peserta aksi secara membabi buta merupakan suatu kesalahan Fatal. Jika Kapolri melalui kadiv Humasnya mengatakan hal tersebut sudah sesuai prosedur, namun sangat disayangkan pernyataan tersebut belum di ikuti dengan fakta dan data yang otentik bahwa prosedur membenarkan aksi penembakan untuk membubarkan kerumunan masa, bahkan UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (baca di http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU%20KEPOLISIAN.pdf)  juga tidak membenarkan hal tersebut. Apa yang dilakukan polisi tersebut telah menyalahi undag-undang yang berlaku, setidaknya dalam hal ini polisi telah melanggar undang-undang no 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (baca di http://www.kontras.org/data/Perkap%20No%208%20tahun%202009.pdf ).
Kendati demikian, mengharapkan polisi dihukum atas kesalahannya tidaklah semudah bersiul dipagi hari, butuh perjuangan panjang untuk melakukannya, apalagi kesalahan yang dilakukan merupakan bahagian dari pelanggaran HAM. Catatan sejarah tentang pelanggaran HAM berat yang belum selesai hingga saat ini cukup banyak dan tak terhitung. Mulai dari Kasus Timor timur, Tanjung Periuk, Semanggi I dan II, kasus wasior dan wamena, Peristiwa Mei 1998 dan kasus penghilangan paksa para aktivis HAM serta banyak kasus lainnya yang belum juga ada penyelesaian.
Dengan demikian apakah kasus Bima, NTB ini hanya akan menambah daftar panjang pelanggaran HAM yang belum terselesaikan ?
Karenanya, perlu strategi pergerakan yang cukup matang untuknya. Nyanyian para Aktivis dijalan raya tidak cukup efektif jika tanpa strategi lainnya. Namun dari pada hanya terduduk diam dan menunggu keajaiban hukum, setidaknya aksi dijalanan lebih berarti kendati belum cukup maksimal. Sebelum strategi penegakkan HAM ini dijelaskan, saya sempat berpikir bahwa kasus-kasus seperti ini setidaknya memberikan hikmah tersendiri bagi keberadaan HAM di Indonesia. HAM sejak kelahirannya di Gelanggang Nusantara hingga saat ini masih saja banyak ditentang keberadaannya oleh berbagai pihak mengatasnamakan agama dengan berbagai alasan, namun ketika terjadi kasus pelanggaran seperti ini, semuanya serentak menyuarakan telah terjadi Pelanggaran HAM, mereka yang semula menentang seolah lupa dan tertidur atas apa yang telah ditentangnya. Negeri yang aneh…….
Kembali ke strategi yang ditawarkan, dalam beberapa pengalaman tentang pengungkapan pelenggaran HAM yang belum juga menemukan titik terang, ada beberapa hal penting yang harus dilakukan dalam upaya pengungkapan dan penegakkan kasus HAM tersebut :
Ø  Menemukan Penyebab Utama dibalik Pelanggaran.
Proses pengungkapan kebenaran selama ini hanya difokuskan pada satu tindak kejahatan saja, sehingga hanya fakta-fakta yang langsung berhubungan dengan tindak pidana tersebut saja yang dianggap relevan, akibatnya banyak proses investigasi yang gagal mengungkap pola yang lebih luas dari kekerasan dan dampak komulatif yang dilakukan aparat Negara.

Ø  Membangun kerjasama dengan berbagai sector keamanan
Pengalaman sering mendapati bahwa instansi keamanan seperti Kepolisian hingga Lembaga resmi seperti Komnas HAM sangat sulit diajak bekerja sama. Akibatnya tim penyelidik sering frustasi dalam melakukan penyelidiakannya yang berhubungan dengan saksi, tersangka maupun barang bukti. Karenanya kerja sama dari sector tersebut harus bisa dibagun guna mempermudah kinerja tim penyelidikan.

Ø  Independensi Komposisi Tim Pencari Fakta
Tim yang dibentuk melalui keutusan Presiden dengan persetujuan DPR ini sering kali kehilangan independensinya akibat keterlibatan oknum kepolisian dan kejagung. Karenanya, untuk pengungkapan danpenegakkan HAM yang efektif, independensi Tim ini harus benar benar dijaga.

Ø  Menjamin keselamtan para saksi
Berkaca dari pengalaman tahun 1965-1966 dimana lebih dari satu juta orang dibantai dan ratusan ribu ditahan secara illegal namun tidak bisa diungkap karena minimnya saksi akibat dari ketakutan untuk menjadi saksi karena alasan keselamatan. Karenannya untuk mengungkap dan mengakkan kasus ini, saksi merupakan kebutuhan primer, dan menjamin keselamatan saksi harus bisa diprioritaskan.

Ø  Memaksimalkan partisipasi public dan keterlibatan korban
Public dalam hal ini masyarakat luas, beserta korban harus bisa dimaksimalkan partisipasinya. Dari pengalaman sejarah, banyak korban yang ingin berpartisipasi dalam pengungkapan dan penegakkan HAM namun tidak bisa difasilitasi dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari kasus timor leste, korban yag menjadi saksi tidak bisa menjelaskan kesaksiannya didepan sidang karena persidangan tidak memfasilitasi penerjemah bahasa yang saat itu korban tidak mampu berbahasa Indonesia, selain itu korban juga mendapat intimidasi dari pihak militer sehingga ia tertekan. Hal seperti ini merupakan contoh bahwa korban sering tidak bisa maksimal dalam berpartisipasi terhadap penegakkan pelanggaran HAM.
Dengan penyikapan yang bijak dalam upaya pengungkapan dan penegakan kasus pelanggaran HAM ini, semoga saja kasus Bima bisa segera naik ke Pengadilan HAM. Sehingga para Hakim HAM bisa benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya, bukan hanya sebatas Formalitas belaka. Sebab seperti yang kita tahu bahwa hampir semua pengadilan HAM di Indonesia mengalami hidup segan mati tak mau, sebagai contoh kecil pengadilan HAM medan sejak berdirinya hingga saat ini belum pernah menyidangkan 1 kasuspun tentang pelanggaran HAM. Apakah di Medan atau Sumatera ini tidak pernah terjadi Pelanggaran HAM ?
Billahi Fisabili Haq, Fastabiqul Chairot
Wassalamu’alaikum.

Kronologi Tragedi BIMA BERDARAH


Kecamatan Lambu adalah kecamatan pemekaran dari Kecamatan Sape yang kini menjadi salah satu dari delapan belas kecamatan yang ada di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Kecamatan yang memiliki dua belas desa dan terletak di ujung timur Kabupaten Bima, tiba-tiba dihebohkan dengan masuknya perusahaan tambang emas yang dipusatkan di Desa Sumi Dusun Baku Kecamatan lambu. Setelah ditelusuri lebih lanjut bahwa aktivitas eksplorasi tambang di Desa Sumi yang dioperasikan oleh PT. Sumber Mineral Nusantara telah berjalan sejak tahun 2010. Aktivitas itu pun menjadi bahan perhatian dan pembicaraan warga se-kecamatan Lambu dan dari fenomena eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ternyata mengundang tanya bagi masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani.
PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) ternyata telah mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) sejak tahun 2008 silam yang kemudian diperbaharui dan dilakukan penyesuaian IUP tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2010 mengingat tahun 2009 sedang di laksanakan Pemilihan Umum Kepala Daera (Pemilukada) yang kemungkinan akan dipolitisasi oleh berbagai elemen kepentingan guna menuju kursi kekuasaan di Kabupaten Bima. Dengan telah dikantonginya IUP bernomor 188/45/357/004/2010, PT SMN mulailah melakukan pengoperasian di lokasi seluas 24. 980 Ha.
Aktivitas PT. SMN kehadirannya ternyata tidak diketahui lebih awal oleh sebagian besar masyarakat kecamatan Lambu. Eksistensi mereka mulai dipertanyakan apalagi di dusun Baku Desa Sumi sudah dilakukan penggalian oleh PT tersebut. Persepsi masyarakat yang menduga adanya konspirasi antara Pemerintah dengan pihak perusahaan begitu kuat, karena yang dilakukan pensosialisasian atas keberadaan PT SMN hanya pada kalangan aparat desa dan aparat kecamatan tanpa melibatkan masyarakat pada umumnya.
Melihat keadaan tanah kelahirannya yang sedang ’dijarah’ tanpa sepengetahuan masyarakat yang ada di kecamatan Lambu, hal ini kemudian mendorong masyarakat untuk mempertanyakan kepada aparat terkait tentang keberadaan dan aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT. SMN di Desa Sumi.
Aksi warga pertama kali dilakukan pada oktober 2010 dan terjadi bentrok berdarah yang menyebabkan jatuhnya 35 orang korban luka berat dan ringan (amputasi, gegar otak dll) dr warga. Warga menolak kehadiran industri tambang oleh PT Sumber Mineral Nusantara yang mendapat izin usaha tambang seluas seluas 24.980 Ha, dimana dari areal tersebut merupakan ruang hidup warga.
Selanjutnya, Sekitar bulan Desember tahun 2010, sekelompok masyarakat mempertanyakan kehadiran PT. SMN kepada camat setempat. Alhasil, Pertemuan yang digelar di ruangan aula kantor kecamatan lambu antara kelompok masyarakat dan Camat beserta aparaturnya tersebut menghasilkan bahwa PT. SMN memang telah memiliki IUP bernomor 188/45/357/004/2010 dengan luas 24.980 Ha (SK Bpati Bima) yang beroperasi di kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu dan seluas 14.318 Ha untuk PT. Indo Mineral Cipta Persada yang beroperasi di kecamatan Parado Izin Presiden yang tentunya dari Rekomendasi Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Bima. Mendengar hal tersebut, kelompok masyarakat langsung meminta kepada Camat untuk menolak kehadiran PT. SMN dengan segenap aktivitasnya, mengingat luas lokasi yang begitu besar dan ancaman bahaya lingkungan yang tidak sebanding dengan jaminan kesejahteraan atas proses penambangan yang akan terjadi di Kecamatan lambu. ”Harapan masyarakat yang ingin menjaga tanah kelahiran dan generasi rakyat Lambu itu pun akan disampaikan ke Bupati Bima,” demikian janji Muhaimin, S.Sos, Camat setempat.
Hari demi hari terlewati, menanti bukanlah sebuah solusi. Tepat pada hari sabtu tanggal delapan januari tahun dua ribu sebelas (8-01-2011), masyarakat mulai mempertanyakan kembali dengan menggelar aksi demonstarasi di depan kantor camat Lambu. Ratusan demonstran yang menamainya Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) akhirnya harus kembali dengan rasa kecewa dan belum mendapatkan jawaban atas penolakan kehadiran PT. SMN di kecamatan Lambu.
Sepuluh hari telah berlalu, Bupati pun tak kunjung tiba. Camat sepertinya tidak menindaklanjuti aspirasi rakyat Lambu ke Bupati, atau memang Bupati Bima yang dipilih oleh 60% masyarakat Kabupaten itu sudah tidak ingin mendengarkan aspirasi masyarakat lagi. Tiba-tiba, Pemerintah Kabupaten Bima lewat Sekretaris Camat, Abdurrahman tepatnya hari rabu malam tanggal 9-02-2011 melakukan pengumuman lewat mesjid agung kecamatan Lambu, agar masyarakat tidak melakukan unjuk rasa penolakan tambang. Kelakuan Sekretaris Camat ini pun, hampir saja memicu konflik. Karena, mendengar pengumuman Sekretaris Camat, ratusan masyarakat mendatangi mesjid dan hampir saja menganiaya Sekretaris Camat tersebut jika tidak diamankan oleh aparat polisi setempat Keheranan atas kepemimpinan Bupati dalam hal menyerap aspirasi rakyat kembali dipertanyakan masyarakat Lambu. 
Akhirnya, Selasa 20 Desember 2011. Ada kegiatan unjuk rasa massa yang menamakan diri Kelompok Front Reformasi Anti Tambang berupa menduduki dan melarang aktivitas jembatan penyeberangan Ferry Sape. Massa menuntut agar SK Bupati Bima nomor 188 tahun 2010 yang memberikan izin pertambangan kepada PT Sumber Mineral Nusantara dicabut.
Kedua, massa menuntut agar tersangka atas nama AS yang sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum supaya dilepaskan (terkait provokator pembakaran kantor Camat Lumbu pada 10 Maret 2011).  Perempuan dan anak-anak dijadikan tameng oleh massa di penyeberangan ferry.
Bupati dan kapolda sudah melaksanakan negosiasi secara berulang-ulang. Tetapi massa tidak bergeming sepanjang kedua tuntutannya tidak terpenuhi. Dalam rangka pelaksanaan operasi lilin 2011 dan juga terganggunya aktivitas masyarakat sebagai akibat dari jembatan penyeberangan tidak bisa digunakan sehingga terjadi keresahan masyarakat, kemudian dilakukan tindakan penegakan hukum untuk pembebasan jembatan penyeberangan ferry dari pendudukan massa.
Pukul 06.00 WITA, Polisi meminta massa membubarkan diri. Tapi peringatan itu tidak di indahkan massa. Dua jam berselang salah seorang aparat polisi mencoba memprovokasi dengan merampas senjata yang dibawa oleh massa, tapi sekali lagi masa tetap tenang dan tidak menghiraukannya. Barulah 30 menit kemudian Polisi secara membabi buta menembaki kerumunan massa yang bertahan dipelabuhan tersebut, dan setelah berjatuhan korban, polisi kemudian mengarahkan senjatanya keatas. Berdasarkan keterangan beberapa saksi personil gabungan polisi berjumlah hampir 1000 orang dengan senjata lengkap. akibat penembakan tersebut, sedikitnya 2 orang dinyatakan tewas, dan puluhan lainnya terluka berat.

Jumat, 23 Desember 2011

MANUSIA + DOSA = TAUBAT


“Manusia adalah tempat salah dan lupa”, demikian petuah classic yang sudah akrab ditelinga kita.  Apa yang dikatakan petuah ini sejalan dengan ungkapan nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra. bahwa “setiap anak adam pernah bersalah”.  Namun orang bersalahpun dikatakan nabi juga masih punya peluang menjadi baik dengan cara bertaubat “dan sebaik-baik orang bersalah adalah mereka yang mau bertobat”.  Dekatnya jarak antara manusia dan dosa tak lain karena kepada manusia selain akal juga diberikan nafsu. Nafsu inilah yang jika lepas dari kendali  akal akan menghantarkan manusia kepada jurang dosa.
Potensi sebagai makhluk yang dekat dengan dosa ini sudah diprediksi oleh malaikat jauh sebelum manusia itu dicipatkan, hal ini bisa kita lihat dalam QS. Al-baqaroh 30 dimana ketika Allah berkata kepada malaikat bahwa Ia (Allah) akan menciptakan manusia sebagai Khalifah dimuka Bumi, malaikat lantas berkata “mengapa Engkau hendak membuat dimuka bumi itu orang yang akan menciptakan kerusakan dan menumpahkan darah”. Namun Allah dengan segala ke-mahaannya menjawab “sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu (malaikat) ketahui”.
Namun, apakah karena dosa sudah menjadi bahagian dari takdir manusia, lantas manusia tak perlu segan untuk melakukannya ?. jelas tidak !. manusia adalah makhluk yang diberikan akal dan kebebasan untuk berbuat oleh Allah, dimana kebebasan berbuat tersebut akan dipertaggungjawabkan diwaktunya kelak. Akal inilah yang kemudian jika berada dibawah payung syariat yang dibawa Nabi akan mampu menjadi kemudi yang baik untuk mengontrol nafsu. Namun memfungsikan akal sebagai kemudi nafsu tidaklah semuda menggoyangkan kepala ditengah alunan music. Karenya tak jarang jika manusia harus jatuh terperosok dalam lumpur dosa dikedalaman jurang maksiat.
Tapi Allah dengan rahmanirrahim-Nya selalu membuka gerbang bagi siapa saja yang mau datang dan mengabdikan diri kepadanya. Karenya hal terbaik yang harus dilakukan manusia dengan segala potensi kejahatannya adalah segera bertaubat kepada Allah, karena sesungguhnya Allah maha penerima taubat dan penyayang. Dalam hadits yang diriwayatkan jabir ra. Nabi berkata bahwa “sungguh setiap penyakit itu ada obatnya, dan obat dosa adalah memohon ampun kepada Allah”.
Dosa yang sudah terlanjur banyak, atau usia yang masih muda tidaklah menjadi alasan untuk menjauhkan diri dari bertaubat kepada Allah. Bukankah selama tidak syirik, Allah akan mengampuni dosa hamba-hambanya yang mau bertaubat, atau bukankah banyak yang mati sebelum tiba masa tuanya. Maka waktu yang kita dimiliki saat ini denga segala kondisi adalah saat yang pas untuk kembali kejalan yang diridhoi-Nya. Berputus asa karena sudah terlanjur banyak melakukan dosa bukanlah jalan yang tepat tapi justru akan menambah marahnya Allah, karena orang-orang yang berputus asa adalah orang yang sesat.
Sejarah telah banyak mencatat bahwa orang yang bergelimang dosa sekali juga punya kesempatan menjadi orang yang Mulia disisi Allah. Kita lihat bagimana Umar bin Khattab dengan segala dosanya kemudian bisa terlahir kembali sebagai perisai nabi, atau bagaimana Al-Malikah seorang Pelacur Highclass dari bani Israil yang kemudian insyaf dan kembali kepada Allah, dari rahim yang dulu pernah dijajahkannya kemudian lahir nabi bagi bani israil. Atau bagimana fudhail bin iyad seorang penyamun besar kemudian bisa menjelma menjadi seorang yang ta’at kepada Allah. Atau dalam contoh dekat, bagaimana seorang Jefri al Bukhari seorang jawara dancer di discotic bisa menjelma jadi seorang da’i tersohor di republic ini.
Nama-nama diatas sudah lebih dari cukup untuk menolak alasan orang-orang yang enggan bertaubat karena merasa sudah terlanjur berlumur dengan hitamnya dosa. Setiap orang pasti punya masa lalu dengan berbagai warna, namun apapun warna masa lalunya bukanlah harga mati bagi apa warnanya hari ini, akan tetapi apa warna kita hari ini merupakan warna kita dimasa mendatang.
Menusia pernah berdosa adalah satu kepastian yang tak terbantahkan, karena membantahnya sama dengan membantah Tuhan. Karenanya ada beberapa poin penting yang menjadi sikap kita terhadap dosa baik yang sudah maupun yang sedang dan akan terjadi, Poin tersebut :
Ø  Tidak menganggap remeh suatu dosa, meskipun ia hanya dosa kecil
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dailami nabi berkata “jauhilah orang-orang yang menganggap remeh suatu dosa, karena perumpaannya adalah seperti kaum yang berada didasar lembah, dan diantara mereka saling membawa kayu bakar hingga makanan mereka binasa. Sesungguhnya orang yang remeh terhadap dosa-dosa, ketika diambil nyawanya maka ia akan binasa (dalam dosanya)”

Ø  Tidak meyiarkan dosa yag telah dilakukannya kepada orang lain
Allah dala QS Annur ayat 19 menegaskan :
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang keji itu tersiar dikalangan orag beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat, sedang kamu tidak mengetahuinya”.

Ø  Tidak menunda-nunda taubat atas dosa
Kematian adalah sebuah misteri dan akan tetap jadi misteri. Tidak aka nada seorang pun yang tahu kapan dan bagaimana ia akan mengahadapi kematiannya. Karenanya sungguh bodohlah seseorang yang menunggu masa tua yang belum tentu ia miliki untuk bertaubat.
Karenya tidaklah ada lasan untuk menunda taubat kepada Allah. Qs An-nisa : 18 menjelaskan :
ÏM|¡øŠs9ur èpt/öq­G9$# šúïÏ%©#Ï9 tbqè=yJ÷ètƒ ÏN$t«ÍhŠ¡¡9$# #Ó¨Lym #sŒÎ) uŽ|Øym ãNèdytnr& ÝVöqyJø9$# tA$s% ÎoTÎ) àMö6è? z`»t«ø9$# Ÿwur tûïÏ%©!$# šcqè?qßJtƒ öNèdur î$¤ÿà2 4 y7Í´¯»s9'ré& $tRôtFôãr& öNçlm; $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÑÈ  
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.

Ø  Tidak meneruskan Perbuatan Dosa
Ketika kita sadar bahwa kita telah melakukan sebuah dosa, maka tidaklah ada lagi alasan untuk kita meneruskannya. Qs Ali Imran : 135 menjelaskan :
šúïÏ%©!$#ur #sŒÎ) (#qè=yèsù ºpt±Ås»sù ÷rr& (#þqßJn=sß öNæh|¡àÿRr& (#rãx.sŒ ©!$# (#rãxÿøótGó$$sù öNÎgÎ/qçRäÏ9 `tBur ãÏÿøótƒ šUqçR%!$# žwÎ) ª!$# öNs9ur (#rŽÅÇム4n?tã $tB (#qè=yèsù öNèdur šcqßJn=ôètƒ ÇÊÌÎÈ  
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau Menganiaya diri sendiri[229], mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.

Ø  Tidak Berputus Asa Karena Dosa
Allah dengan segala limpahan rahmatnya tidak akan pernah berhenti untuk menurunkan rahmatnya tersebut kepada mereka yang memang mengharapkan rahmat tersebut. Karenanya tidaklah ada alasan untuk kita berputus asa terhadap rahmat Allah atas gelimangan dosa yang telah kita lakukan. QS Az- Zumar ayat 53 menjelaskan :
* ö@è% yÏŠ$t7Ïè»tƒ tûïÏ%©!$# (#qèùuŽó r& #n?tã öNÎgÅ¡àÿRr& Ÿw (#qäÜuZø)s? `ÏB ÏpuH÷q§ «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# ãÏÿøótƒ z>qçR%!$# $·èÏHsd 4 ¼çm¯RÎ) uqèd âqàÿtóø9$# ãLìÏm§9$# ÇÎÌÈ  
Katakanlah: "hai hamba-hamba-ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat allah. Sesungguhnya allah mengampuni dosa-dosa[1314] semuanya. Sesungguhnya dia-lah yang maha pengampun lagi maha penyayang.

Dengan demikian bersegaralah untuk kembali kepadda Allah. Banyak hal yang bisa kita jadikan alasan kenapa kita harus kembali kepada-Nya, serta banyak hal yang bisa menjadi inspirasi dan motivasi untuk bisa membawa kita kembali kepada Allah.
Billahi fii sabili haq, fastabiqul khairot
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Entri Populer

Bujang Lapok

Bujang Lapok
Bersama Feri, Ari, Fitrah dan Rudi